A.
Imbalan
1.
Definisi Imbalan
Imbalan atau kompensasi adalah
faktor penting yang mempengaruhi bagaimana dan mengapa orang-orang bekerja pada
suatu organisasi dan bukan pada organisasi yang lainnya. Sistem kompensasi
dalam organisasi harus dihubungkan dengan tujuan dan strategi organisasi serta
keseimbangan antara keuntungan dan biaya.
Berdasarkan pendapat para ahli
masalah sumber daya manusia, telah dikemukakan pengertian tentang
imbalan/kompensasi sebagai berikut
·
Handoko (1998:155) kompensasi adalah segala
sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa.
·
Henry Simamora (2004:442) kompensasi meliputi
imbalan finansial dan jasa nirwujud serta tunjangan yang diterima oleh para
karyawansebagai bagian dari hubungan kepegawaian. Kompensasi merupakan apa yang
diterima oleh para karyawan sebagai ganti kontribusi mereka pada organisasi.
·
Ranupandojo (2000:10) kompensasi meliputi
kegiatan pemberian balas jasa kepada karyawan. Kegiatan disini meliputi
penentuan sistem kompensasi yang mampu mendorong prestasi karyawan dan juga
menentukan besarnya kompensasi yang akan diterima.
·
Ivancevich (1998) Compensation is the Human Resources Management function that deals with
every type of reward individuals receive in exchange for performing
organization tasks.
·
T. Hani Handoko (2001:155) kompensasi adalah
segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk mereka
bekerja.
·
Dessler (2007:46) kompensasi merujuk kepada
semua bentuk bayaran atau hadiah bagi karyawan dan berasal dari pekerjaan
mereka.
Dari pengertian
diatas dapat diketahui ciri-ciri imbalan atau kompensasi, yaitu:
·
Kompensasi merujuk kepada semua bentuk imbalan
keuangan.
·
Kompensasi diperoleh dari pelayanan yang nyata
dan manfaat yang diterima karyawan sebagai bagian dari suatu hubungan
pekerjaan.
·
Kompensasi adalah penghargaan financial yang
diberikan kepada karyawan.
Dan dari pengertian diatas dapat disipimpulan bahwa kompensasi atau
imbalah merupakan semua bentuk pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada
karyawan sebagai balas jasa atas pelaksanaan tugas atau kontribusi karyawan
lepada perusahaan, baik yang diberikan secara teratur maupun situasional.
2.
Faktor-Faktor dalam Menentukan Pemberian
Kompensasi
Menurut Handoko (2000) penentuan besarnya kompensasi dipengaruhi
beberapa tantangan, antara lain
·
Suplai dan Permintaan Tenaga Kerja
Beberapa jenis pekerjaan mungkin harus dibayar lebih
tinggi daripada yang ditunjukkan oleh nilai relatifnya karena desakan kondisi
pasar. Sebagai contoh pada tahun 1970-an, kelangkaan tenaga akuntan menyebabkan
perusahaan (organisasi) harus memberikan tunjangan kelangkaan disamping
kompensasi dasar untuk memperoleh tenaga kerja akuntan.
·
Serikat Karyawan
Lemah atau kuatnya serikat karyawan mencerminkan
kemampuan organisasi karyawan tersebut untuk menggunakan kekuatan pengaruh
mereka pada penentuan tingkat kompensasi. Semakin kuat kekuatan seriat berarti
semakin kuat posisi perundingan karyawan dalam penetapan tinggi upah mereka.
·
Produktivitas
Perusahaan harus memperoleh laba untuk menjaga
kelangsungan hidup dan tumbuh. Tanpa hal ini, perusahaan tidak akan bisa lagi
bersaing. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membayar para karyawannya
melebihi kontribusi mereka kepada perusahaan melalui produktivitas mereka. Bila
ini terjadi (bisa karena kelangkaan atau kekuatan serikat karyawan), perusahaan
biasanya merancang kembali pekerjaan-pekerjaan, melatih para karyawan baru
untuk menaikkan suplai, atau melakukan otomatisasi.
·
Kemampuan untuk Membayar
Bukan merupakan suatu pernyataan yang berlebihan bahwa
perusahaan sebenarnya ingin membayar kompensasi secara adil dan layak. Oleh karena
itu, perusahaan juga merasa bahwa para karyawan seharusnya melakukan pekerjaan
sesuai dengan upah yang mereka terima. Manajemen perlu mendorong para karyawan
untuk meningkatkan produktifitas mereka agar kompensasi yang lebih tinggi dapat
dibayarkan.
·
Berbagai Kebijaksanaan Pengupahan dan Penggajian
Hampir semua organisasi mempunyai
kebijaksanan-kebijaksanaan yang mempengaruhi pengupahan dan penggajian. Salah satu
kebijaksanaan yang umum adalah memberikan kenaikan upah yang sama besarnya
kepada karyawan anggota serikat buruh maupun yang bukan anggota serikat buruh. Banyak
perusahaan mempunyai kebijaksanaan pembayaran bonus (premium) diatas upah dasar
untuk meminimumkan perputaran karyawan atau untukmenarik para karyawan terbaik.
Perusahaan-perusahaan lain mungkin juga menetapkan kenaikan kompensasi secara
otomatis bila indeks biaya hidup naik.
·
Kendala-Kendala Pemerintah
Tekanan-tekanan eksternal dari pemerintah dengan
segala peraturannya mempengaruhi penetapan kompensasi perusahaan. Peraturan upah
minimum, upah lembur, dan pembatasan umur untuk tenaga kerja anak-anak
merupakan beberapa contoh kendala kebijaksanaan kompensasi yang berasal dari
pemerintah.
Menurut
Gary Dessler (1998) didalam menentukan rumusan rencana tarif upah, terdapat
empat faktor yang harus menjadi pertimbangan, yakni faktor hukum, serikat
buruh, kebijakan dan keadilan. Faktor Hukum dan peraturan perundang-undangan yang
harus dipertimbangkan dalam merencanakan masalah tarif upah, antara lain :
·
Davis Bacon Act 1931 (Undang-undang Davis
Bacon)
Undang-undang
yang diberlaku pada tahun 1931 yang menetapkan tarif upah untuk para pekerja yang
dipekerjakan oleh kontraktor yang bekerja untuk pemerintah federal.
·
Wals-Healey Public Contract Act 1936
(Undang-undang Kontrak Publik Walshealey)
Undang-undang
yang diberlakukan pada tahun 1936 yang menuntut upah minimum dan kondisi kerja
bagi karyawan yang bekerja pada kontrak pemerintah mana saja sejumlah lebih
dari $10.000. Undang-undang ini berisi ketentuan upah minimum, jam maksimum, serta
keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Fair labor Standards Act 1938 (Undang-undang
Standar Kerja yang Adil).
Undang-undang
ini mengatur upah minimum, jam maksimum, pembayaran waktu lembur, pembayaran
yang adil, penyimpanan catatan, dan ketentuan tenaga kerja anak, pekerja
pertanian, serta mereka yang dipekerjakan oleh pengecer besar tertentu dan
perusahaan jasa.
·
Equal Pay Act 1963 (Undang-undang Pembayaran
yang sama)
Merupakan
undang-undang standar kerja yang adil, menetapkan bahwa karyawan dari satu
jenis kelamin tidak boleh dibayar dengan tarif lebih rendah dari yang dibayarkan
pada jenis kelamin lain untuk melakukan pekerjaan yang pada dasarnya sama.
Khususnya jika pekerjaan itu menuntut keterampilan, usaha, dan tanggung jawab
dan dijalankan dibawah kondisi kerja yang sama, karyawan dari kedua jenis
kelamin harus dibayar sama kecuali kalau pembayaran itu didasarkan pada sistem
senioritas, sistem jasa, kuantitas atau kualitas produksi, atau faktor apa saja
selain jenis kelamin.
·
Civil Rights Act 1964 (Undang-undang Hak
Sipil)
Undang-undang
ini mengatur praktik employment yang dilakukan seorang majikan dengan mendiskriminasi
individu mana saja sehubungan dengan penerimaan tenaga kerja, kompensasi,
persyaratan, kondisi, atau hak istimewa employment karena ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, atau negeri asal.
·
Employee Retirement Income Security Act 1974
(Undang- undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan).
Undang-undang
yang memberikan perlindungan pemerintah atas pensiun untuk semua karyawan dengan
rencana pensiun perusahaan. Juga mengatur hak-hak tetap karyawan yang keluar
sebelum pensiun bisa mengklaim kompensasi dari rencana pensiun.
·
The Tax Reform Act of 1986 (Undang-undang
Reformasi Pajak)
Undang-undang
ini mengatur tarif pajak individual, sehingga mempengaruhi peningkatan
tunjangan karyawan rakyat jelata, sementara pengurangan tunjangan yang tinggi
bagi karyawan yang mendapat imbalan tinggi.
Faktor
serikat buruh, merupakan faktor berikutnya yang juga harus dijadikan dasar
pertimbangan rencana pemberian imbalan, karena peraturan perundang-undangan
memberikan perlindungan bagi mereka untuk berorganisasi, tawar menawar secara
kolektif, saling membantu dan saling melindungi. Serikat Buruh diberikan kewenangan
untuk mengawasi praktik majikan dan untuk memastikan bahwa karyawan memang mendapatkan
hak mereka, bahkan juga dalam pengembangan paket kompensasi dipersyaratkan harus
mengikut sertakan pejabat serikat buruh.
Selanjutnya
faktor kebijakan kompensasi yang menjadi garis pedoman kompensasi yang penting
bagi perusahaan, apakah akan menjadi pemimpin atau pengikut dalam hal yang
menyangkut imbalan. Kemudian faktor kebutuhan akan keadilan dalam penentuan
tarif imbalan, khususnya keadilan internal dan eksternal. Secara eksternal,
pembayaran harus sebanding dengan tarif dalam organisasi lain, sedangkan secara
internal, masing-masing karyawan hendaknya memandang pembayarannya sebagai sama
dengan tarif pembayaran lain yang ada didalam organisasi.
Menurut
Gomez, et.all (1995), External equity refers to the perceifed fairness of
pay relative to what other employees are paying for the same type of labor. To
achieve external equity, they use salary data on benchmark or key jobs obstained
from market surveys to set a pay policy (Keadilan eksternal merujuk kepada
adanya kesesuaian imbalan yang diterima karyawan pada suatu perusahaan
dengan karyawan pada perusahaan lain untuk jenis pekerjaan yang sama.
Untuk mencapai keadilan eksternal tersebut perusahaan dapat menggunakan
data upah dari benchmark atau melaksanakan survey pasar pada jenis
pekerjaan dan ukuran perusahaan yang relatif sama untuk menentukan kebijakan
upah). Kebijakan tingkat imbalan eksternal dipengaruhi oleh tingkat permintaan
dan suplai tenaga kerja, pasar produk, karakteristik industri, kemampuan
untuk memberikan gaji.
3.
Jenis-Jenis Imbalan
Menurut
Leap and Crino (1993) Compensation can be direct where money is placed into
the hands of the employee, or indirect, where the employee receive compensation
in nonmonetary forms or has little discreation as how the compensation will be
spent (Kompensasi dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang
kepada karyawan, atau tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi/imbalan
tidak dalam bentuk uang atau sedikit perbedaan bagaimana kompensasi tersebut
digunakan). Selanjutnya imbalan dapat diberikan kepada karyawan dalam
empat (4) macam, yakni :
·
Upah (wages) dan gaji (salary)
Merupakan
bentuk pembayaran yang biasanya diberikan berdasarkan jumlah jam kerja (hourly
rates of pay), semakin banyak jam kerja semakin besar upah yang diterima.
Sedangkan gaji besarnya tetap tanpa mempertimbangkan jam kerja (fixed rates
of pay).
·
Program Insentif (Incentive programs)
Imbalan
yang diterima karyawan selain gaji dan upah, antara lain dalam bentuk insentif,
yang biasanya diberikan berdasarkan tingkat keberhasilan perusahaan, baik dalam
mencapai tingkat penjualan, tingkat keuntungan atau tingkat produktivitas.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan merupakan
bentuk penghargaan atas prestasi kerja telah dicapai oleh karyawan.
·
Employee Benefit Programs
Merupakan
imbalan tidak langsung yang diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti
program asuransi (jiwa dan kesehatan), program pensiun, biaya liburan dan lain
sebagainya.
·
Perqusites
Umumnya
hanya diberikan kepada karyawan yang menduduki level cukup tinggi, dalam bentuk
fasilitasi yang diberikan perusahaan, seperti kendaraan dinas, perumahan, keanggotaan
klub olah raga, biaya perjalanan dinas, dan bentuk-bentuk fasilitas lainnya.
Selanjutnya
Bernardin dan Russel (1993) mengemukakan : Direct Compensation is the basic
wage and salary, plus performance-based pay. Indirect compensation is the
general category for employee benefits mandates protection programs, health
insurance, pay for time no worked and varios other employee benefits. Benefit
can be classified into three general catagories: health and security benefit
payment for time not worked, and employee service (Bahwa imbalan
atau kompensasi dapat diberikan secara langsung, seperti gaji, upah serta
pembayaran lain yang didasarkan pada prestasi kerja, dan secara tidak langsung
mencakup benefit bagi karyawan, yang diberikan dalam bentuk asuransi
kesehatan, pembayaran gaji selama tidak bekerja, dan bentuk-bentuk lain
dari benefit). Benefit sendiri dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori,
yakni health and security benefit terdiri dari health insurance
(life insurance, sikcness & disability insurance, un employment insurance,
pension), pay for time not worked (vacation, holidays, sick leaves and personal
days), and employee service (educational assistance, financial assistance, food
service, transportation programs, child care, company car, employee assistance,
auto insurance, relocation expences, clothing allowance, company can,
merchandise reduction).
Sedangkan
menurut Milkovich dan Newman (1996) Pay may be received directly in the form
of cash (e.g., wages, merit increases, incentives, cost of living adjustments)
or indirectly through benefits and service (e.g., pension, health insurance,
paid time off). Imbalan dapat diteima karyawan secara langsung dalam
bentuk tunai seperti gaji, merit increases, insentif dan penambahan
biaya hidup, dan imbalan tidak lansung dalam bentuk pensiun, asuransi
kesehatan dan pembayaran pada waktu tidak kerja.
Hal
tersebut sesuai juga dengan pendapat Nawawi (1998), bahwa kompensasi tidak
langsung merupakan pemberian manfaat lain dari perusahaan kepada karyawan
diluar gaji dasar, yang dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain:
·
Jaminan keamanan dan kesehatan kerja, terdiri
dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, kompensasi akibat pekerjaan, asuransi
cacat hukum, biaya rumah sakit, jaminan pengobatan, program pensiun, jaminan
sosial dan uang pesangon.
·
Pembayaran gaji selama tidak bekerja, yang
terdiri dari ketidak hadiran karena liburan, sakit, urusan pribadi, kemalangan,
cuti tahunan dan hamil.
·
Pelayan bagi karyawan, terdiri dari dana bantuan
belajar, fasilitas pinjaman melalui koperasi, pelayanan makanan dan minum saat
bekerja, fasilitas kendaraan, asuransi kendaraan, pakaian kerja, program
kebugaran dan kesehatan jasmani, bonus tahunan termasuk THR, pemberian ijin
untuk kegiatan kemasyarakatan, pemberian penghargaan dan tunjangan anak.
Menurut
Gary Dessler (1998) Imbalan/pembayaran langsung dalam bentuk upah, gaji,
insentif, komisi dan bonus, yang pada kenyataannya ditetapkan dengan dua cara
utama untuk dijadikan dasar pembayaran langsung kepada karyawan, yakni
berdasarkan tambahan waktu dan berdasarkan kinerja. Imbalan/pembayaran tidak
langsung dalam bentuk tujangan keuangan seperti asuransi dan uang liburan yang
dibayar perusahaan. Pada umumnya karyawan/pegawai masih dibayar berdasarkan
waktu yang mereka gunakan di tempat kerja, seperti pekerja kerah biru yang
umumnya dikenal dengan istilah pekerja kasar atau buruh, dibayarkan per jam
atau perhari, dan disebut kerja harian, sedangkan pekerja lainnya seperti
pegawai/karyawan, manajer, professional, pada umumnya digaji berdasarkan
lamanya suatu periode tertentu seperti seminggu, sebulan atau setahun, bukannya
setiap jam atau setiap hari.
Cara
pembayaran lainnya adalah pemberian upah berdasarkan kinerja, dimana besarnya
upah yang diterima didasarkan kepada jumlah pekerjaan yang dapat diselesaikannya
berdasarkan kepada jumlah pekerjan yang dapat diselesaikan berdasaran standar
yang telah ditentukan perusahaan, dan apabila karyawan tersebut dapat
menyelesaikan lebih banyak, maka kelebihan ini akan diberikan upah dalam bentuk
insentif.
4.
Tujuan Pemberian Imbalan
Menurut Milkovich dan Newman (1996) Pay sistems are designed efficiency
(performance driven, total quality, customer focus, cost control), equity and
compliance (Sistem imbalan didesain dan dikelola untuk memastikan tercapainya
tujuan. Tujuan yang paling utama dalam pemberian imbalan adalah efisiensi,
keadilan dan pemenuhan). Pengembangan tujuan pembayaran imbalan sangat
tergantung pada masing-masing perusahaan dan jenis usaha.
Menurut
Carell, et.all (1995) Pemberian imbalan/kompensasi bertujuan untuk menarik
karyawan dari luar perusahaan, mempertahankan karyawan yang memiliki kualitas
yang baik, memotivasi karyawan, serta sebagai upaya untuk memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan Menurut Handoko (2000), tujuan pemberian imbalan atau
kompensasi adalah untuk :
·
Memperoleh personalia yang kualified
Kompensasi
perlu ditetapkan cukup tinggi untuk menarik para pelamar, karena perusahaan perusahaan
bersaing dalam pasar tenaga kerja, tingkat pengupahan harus sesuai dengan
kondisi suplai dan permintaan tenaga kerja. Kadang-kadang tingkat gaji yang
relatif tinggi diperlukan untuk menarik para pelamar cakap yang sudah bekerja
diberbagai perusahaan lain.
·
Mempertahankan para karyawan yang ada
Bila
tingkat kompensasi tidak kompentitip, niscaya banyak karyawan yang baik akan
keluar. Untuk mencegah perputaran karyawan, pengupahan harus dijaga agar tetap
kompetitip dengan perusahaan-perusahaan lain.
·
Menjamin keadilan
Administrasi
pengupahan dan penggajian berusaha untuk memenuhi prinsip keadilan. Keadilan
atau konsisten internal dan eksternal sangat penting diperhatikan dalam
penentuan tingkat kompensasi.
·
Menghargai perilaku yang diinginkan
Kompensasi
hendaknya mendorong perilaku-perilaku yang diinginkan. Prestasi kerja yang
baik, pengalaman, kesetiaan, tanggung jawab baru dan perilaku-perilaku lain
dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang efektif.
·
Mengendalikan biaya-biaya
Suatu
program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan dan mempertahankan
sumber daya manusianya pada tingkat biaya yang layak. Tanpa struktur pengupahan
dan penggajian sistematika organisasi dapat membayar kurang (underpay)
atau lebih (overpay) kepada para karyawannya.
·
Memenuhi peraturan-peraturan legal
Seperti
aspek-aspek manajemen personalia lainnya, administrasi kompensasi menghadapi
batasan-batasan legal. Program Kompensasi yang baik memperhatikan kendala-kendala
tersebut dan memenuhi semua peraturan pemerintah yang mengatur kompensasi
karyawan.
Selanjutnya
Hasibuan (1994), merinci tujuan pemberian imbalan atau kompensasi adalah
sebagai berikut :
·
Sebagai ikatan kerja sama
Dengan
pemberian imbalan atau kompensasi maka akan tercipta suatu ikatan kerja sama
formal antara majikan dengan karyawan, disatu pihak karyawan mempunyai
kewajiban untuk mengerjakan dengan baik semua tugas yang dibebankan perusahaan
kepadanya, dipihak lain perusahaan mempunyai kewajiban membayar imbalan atau
kompensasi sesuai dengan tugas yang dibebankan.
·
Memberikan kepuasan kerja
Dengan
pemberian imbalan atau kompensasi diharapkan karyawan dapat memenuhi kebutuhan
fisiologis, kebutuhan sosial serta kebutuhan lainnya, sehingga karyawan
memperoleh kepuasan kerja.
·
Rekruitmen yang efektif
Apabila
kebijaksanaan imbalan atau kompensasi yang akan diterapkan dipandang cukup
besar, tentunya pengadaan karyawan yang qualified akan lebih muda.
·
Alat untuk memotivasi
Imbalan
atau kompensasi akan sangat mempengaruhi motivasi seseorang dalam bekerja.
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhannya, individu
membutuhkan uang yang diperolehnya sebagai imbalan dari tempat ia bekerja, dan
hal ini juga akan mempengaruhi semangatnya dalam bekerja.
·
Stabilitas karyawan
Imbalan
yang cukup juga berpengaruh terhadap stabilitas karyawan. Keluar masuknya
karyawan dapat ditekan bahkan bisa dikatakan tidak ada apabila imbalan yang
diberikan dirasa cukup adil sehingga karyawan merasa nyaman dalam bekerja.
·
Disiplin
Disiplin
merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan, karena akan
berpengaruh terhadap kinerja karyawan.
·
Pemerintah
Kebijakan
imbalan yang ditetapkan perusahaan harus berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan mengenai tarif upah yang telah ditetapkan pemerintah, maupun
kebijakan-kebijakan lainnya yang disesuaikan dengan keadaan perekonomian saat
itu.
B.
Hukuman
1.
Definisi Hukuman
Hukuman merupakan konsekuensi yang kurang menyenangkan untuk suatu
respon perilaku tertentu atau menghilangkan suatu bentuk penguat yang
diinginkan karena respon perilaku tertentu. Manajer biasanya memberikan hukuman
dengan bentuk aplikasi atau dengan bentuk mengahapuskan. Terdapat hubungan atau
kesatuan antara respon yang diidentifikasikan dan konsekuensi tindakan yang
menentang atau stimulus (pengurangan pembayaran bagi yang absen, mendapat memo
menginformasikan prestasi kerja yang jelek).
Beberapa manajer menolak menggunakan hukman karena unsur moral,
dimana menyakitkan itu jelek dan perlu dihindarkan. Disiplin ialah penggunaan
beberapa bentuk hukuman atau sanksi kalau karyawan menympang dari aturan. Dan semua
ukuran disiplin berubah menjadi hukuman. Contohnya absensi yang dilakukan
secara sering mengakibatkan diskor selama tiga hari dari pekerjaan. Kalau orang
yang tidak disiplin tidak menyenangi pekerjaan dan lebih suka tinggal dirumah
ia tidak merasa dihukum.
Hukuman mempunyai pengaruh terhadap perilaku dengan memperlemah
antara stimulus dan respon. Kemudian, salah satu para ahli memutuskan bahwa
hukman tidak mempunyai akibat melemahkan perilaku. Ia mengatakan kemanapun
hukman dimaksudkan memperlemah respon dan merupakan akibat tidak langsung. Hukuman
menjadi kaca dari tindakan memberikan imbalan.
Hukman merupakan suatu contoh pekerjaan dalam mengatakan pada
seseorang apa yang sebaiknya tidak dilakukan tetapi tidak ada informasi yang
bisa mengatakan pada seseorang mana alternative perilaku tertentu yang
sebaiknya diikuti.
2.
Tujuan Pemberian Hukuman
·
Hukuman harus bertujuan untuk menegakkan
aturan.
·
Hukuman harus memiliki tujuan untuk mendidik.
·
Hukuman harus memiliki motivasi atau semangat.
3.
Syarat Hukuman
Meskipun ada argumentasi logis yang menentang penggunaan hkuman
dalam organisasi, ada beberapa persyaratan yang layak terap dan lebih efisien,
yaitu:
·
Penentuan Waktu
Waktu
penerapan hukuman merupakan hal penting
·
Intensitas
Hukuman
mencapai keefektifsan yang besar jika stimulus yang tidak disukai relatif kuat.
·
Penjadwalan
Dampak
hukuman tergantung pada jadwal. Pengertian konsistensi atau kemantapan,
penerapan jadwal setiap jenis hukman adalah penting.
·
Kejelasan Alasan
Kesadaran
atau pengertian memainkan peranan penting dalam hukuman. Dengan menyediakan
alasan yang jelas mengapa hukuman dikenakan dan pemberitahuan tentang konsekuensi
mendatang, jika tanggapan yang tidak diharapkan terulang kembali.
·
Tidak Bersifat Pribadi
Hukuman
yang ditujukan pada suatu tanggapan khusus tidak kepada orang atau pola umum
perilaku.
4.
Dampak Hukuman
a.
Dampak Positif
·
Mampu merubah sikap seseorang dari yang tidak
baik menjadi baik.
·
Seseorang dapat belajar dari hukuman dan
seseorang tidak melakukan perbuatan yang sama
b.
Dampak Negatif
·
Hukuman yang salah dapat merusak konsep diri
seseorang.
·
Perasaan tidak nyaman pada diri seseorang
karena harus menanggung hukuman yang diberikan.
·
Hukman yang salah juga akan berdampak
seseorang menjadi seseorang yang konformis dan cenderung untuk selalu seragam
denga pendapat orang lain.
·
Membuat seseorang menjadi tidak kreatif
Sumber
Bacaan:
Internet:
http://angga17kireina.wordpress.com/2011/09/29/imbalan-hukuman-dan-disiplin/
(26 Mei 2013 19.08)
http://sengguruh.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/Penghargaan-Hukuman-dan-Disiplin.pdf (26 Mei 18.17)
http://erni-widiastuti.blogspot.com/2011/10/modul-perilaku-organisasi.html (26 Mei 2013 19.26)
http://adypato.wordpress.com/2011/04/20/hukuman-dan-imbalan/ (26 Mei 2013 18.21)
http://www.geocities.ws/guruvalah/imbalan2a.pdf (26 Mei 2013 17.07)
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/542/jbptunikompp-gdl-dadanghida-27095-2-dadangh-i.pdf (26 Mei 2013 17.11)
Buku:
Nyoman, Sudita, Drs. Perilaku
Organisasi. BPFE. Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar