A. Sejarah
Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia adalah bahasa melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik
Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa indonesia diresmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya bersamaan dengan mulai bersatunya konstitusi.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu
dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena
penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan
menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab
rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa.
Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan
penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah
"embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari
bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Ada empat faktor yang
menyebabkan bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu:
1.
Bahasa melayu adalah merupakan Lingua
Franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan.
2.
Sistem bahasa melayu sederhana, mudah dipelajari karena dalam bahasa melayu
tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
3.
Suku Jawa, suku Sunda, dan suku-suku yang lainnya dengan sukarela menerima
bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
4.
Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan
dalam arti yang luas.
Pada awal abad ke-20
perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Pada tahun
1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di
bawah Inggris mengadopsiejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari
penyusunan Kitab Logat Melayu (dimulai tahun
1896) van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Bahasa melayu diangkat
menjadi bahasa persatuan di indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam
peristiwa yang disebut Sumpah Pemuda. Sejak saat itu, bahasa melayu yang digunakan
di wilayah indonesia sekarang mulai dinamai bahasa indonesia. Namun, secara
resmi penyebutan bahasa indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia baru muncul
pada 18 Agustus 1945 ketika konstitusi Indonesia diresmikan.
Beberapa peristiwa
penting mengenai sejarah bahasa indonesia, diantaranya
·
Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku
bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan
Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini
menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbayadan Salah Asuhan, buku-buku penuntun
bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu
penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
·
Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan
bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam
sidang Volksraad, seseorang berpidato
menggunakan bahasa Indonesia.[17]
·
Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin mengusulkan agar
bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia.
·
Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya
sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
·
Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa
Indonesia.
·
Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I diSolo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh
cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
·
Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
·
Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai
pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
·
Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia II di Medan. Kongres ini
merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan
bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai
bahasa negara.
·
Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di
hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun
1972.
·
Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan
Nusantara).
·
Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati
Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan
perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
·
Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di
Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah
Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan
bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di
dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga
negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar,
dapat tercapai semaksimal mungkin.
·
Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar
bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat
seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda,Jerman, dan Australia. Kongres itu
ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
·
Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia
dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam,
Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan
Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta
mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
·
Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII
di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan
Pertimbangan Bahasa.
B.
Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting seperti tercantum dalam :
1.
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang berbunyi “Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung bahsa persatuan, bahasa Indonesia.”
2.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara
adalah Bahasa Indonesia”.
Hal tersebut berarti
bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan baik sebagai bahasa Nasional dan
bahasa Negara.
1.
Bahasa Nasional
Kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah. Hasil perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28
Febuari 1975 menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional,
bahasa indonesia berfungsi sebagai:
1)
Lambang Kebanggaan Nasional
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia memancarkan
nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia.
2)
Lambang Identitas Nasional
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa indonesia merupakan lambang
bangsa indonesia. Berarti bahasa Indonesia akan mendapat mengetahui identitas
seseorang yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia.
3)
Alat Pemersatu
Beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat
menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama
melalui bahasa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku
dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah
masing-masing.
4)
Alat Penghubung antarbudaya dan antar daerah
Manfaat bahasa Indonesia dapat dirasakan dalam kehidupans ehari-hari. Dengan
bahasa indonesia seseorang dapat saling berhubungan untuk segala aspek
kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, budaya. Arus informasi mempercepat
hubungan antarbudaya dan antardaerah karena dengan informasi yang akurat dapat
mempercepat peningkatan pengetahuan seseorang sehingga pembangunanpun akan
cepat terlaksana.
2.
Bahasa Negara (Bahasa Resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan
di Jakarta pada tanggal 25-28 Febuari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1)
Bahasa Resmi Kenegaraan
Bukti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah
digunakannya bahasa indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai
saat itu bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta
kegiatan kenegaraan.
2)
Bahasa Pengantar Resmi dilembaga-lembaga Pendidikan
Bahasa Indonesia dipakau sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembanga
pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar
kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang berbentuk media cetak
hendaknya juga berbahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia
dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasa informasi kepada
masyarakat. Bahasa resmi didalam pengembangan kebudayaan dan pemnafaatan ilmu
pengetahuan serta teknologi modern. Keragaman kebudayaan Indonesia berasal dari
keanekaragaman suku, bahasa dan budaya yang ada di Negara Indonesia. Dalam penyebarluasan
ilmu dan teknologi modern, agar jangkauan pemakaiannya lebih luas dari biasanya
melalui internet, buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah
ilmiah, maupun media cetak lain guna meningkatkan pengetahuan masyarakat
Indonesia.
C.
Fungsi Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan. Pada bagian Kesatu, Umum, Pasal 25 dinyatakan sebagai berikut:
1)
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi dalam Pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebahai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa,
2)
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati
diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, dan
sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
3)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi
tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi
niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan bahasa media massa. Sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta
sarana komunikasi antardaerah dan antar budaya daerah, bahasa resmi kenegaraan,
pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasionalm pengembangan kebudayaan
nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Sumber Bacaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar